Wewenang dan tanggungjawabnya Polisi Kehutanan mempunyai tugas pokok :
- Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, hama dan penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
Dengan fungsi tugas, adalah sebagai berikut:
- Menjaga keutuhan kawasan hutan.
- Mencegah pendudukan dan pengerjaan lahan hutan tanpa izin.
- Mencegah pengelolaan tanah hutan secara tidak sah yang dapat menimbulkan kerusakan tanah dan tegakan.
Mencegah penebangan tegakan hutan tanpa izin.
- Mencegah pemungutan hasil hutan dan perburuan satwa liar.
- Mencegah dan memadamkan kebakaran hutan serta melarang pembakaran hutan tanpa kewenangan yang sah.
- Mencegah pengangkutan hasil hutan dan satwa liar tanpa izin.
- Mencegah penggembalaan ternak, pengambilan rumput dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam hutan kecuali ditempat-tempat yang disediakan untuk keperluan tersebut.
- Mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan daya alam, hama dan penyakit.
- Mencegah membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong dan membelah pohon di dalam kawasan hutan.
- Mencegah terjadinya kerusan terhadap bangunan-bangunan dalam rangka upaya konservasi tanah dan air.
Mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam hayati dan lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar